Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Daya tampung siswa baru kelas 1 (satu) tahun ajaran 2026/2027 sebanyak 56 siswa yang terbagi dalam 2 (dua) rombongan belajar.
- Domisili:
a) Radius : 5 murid
b) Wilayah : 41 murid - Afirmasi : 8 murid
- Mutasi : 2 murid
Jumlah : 56 murid
Catatan: Bila kuota jalur radius, afirmasi, dan mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan ditambahkan pada jalur domisili wilayah.
- seleksi calon murid baru dilaksanakan untuk kelas 1 (satu);
- seleksi calon murid baru dilaksanakan apabila pendaftar melampaui kuota atau daya tampung setiap jalur pendaftaran;
- seleksi calon murid baru kelas 1 (satu) tidak berdasarkan tes membaca, menulis, dan berhitung;
- seleksi calon murid baru pada jalur domisili radius dan mutasi dengan urutan prioritas:
a) jarak domisili calon murid baru dengan sekolah;
b) usia;
c) waktu pendaftaran. - seleksi calon murid baru pada jalur domisili wilayah dan afirmasi dengan urutan prioritas:
a) usia;
b) wilayah atau rayon sekolah;
c) waktu pendaftaran. - Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi, sekolah dapat menerima calon murid dari luar wilayah/rayon.
- Calon murid baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 101/A/2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kulon Progo Tahun 2026, wilayah rayon SD Negeri 4 Wates meliputi:
1. Driyan
2. Wetan Pasar
3. Terbah Wates
4. Beji
5. Jogoyudan
6. Wonosidi Lor
7. Wonosidi Kidul
8. Dipan
9. Sebokarang
10. Kedunggong
- Persyaratan Umum
Calon murid baru kelas 1 harus memenuhi persyaratan:
a) Diprioritaskan bagi calon murid baru berusia 7 (tujuh) tahun ke atas;
b) Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c) Calon murid baru berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima, dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa,
dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru sekolah yang bersangkutan - Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus penerimaan murid baru ditentukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih oleh calon murid baru:
a) Persyaratan Khusus Jalur Domisili
Calon murid baru yang memilih jalur domisili harus memenuhi:
1) memiliki kartu keluarga sesuai dengan domisili tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
2) nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya serta akta kelahiran;
3) nama calon murid baru dalam kartu keluarga harus berstatus sebagai anak atau cucu;
4) kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali tetap dapat digunakan apabila perbedaan tersebut disebabkan oleh orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan melampirkan akta kematian atau akta perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
5) kartu keluarga dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu, yaitu terjadi bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
6) surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 5 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan tersebut serta mencantumkan jenis bencana yang dialami;
7) kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan apabila terjadi perubahan data keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, dengan melampirkan kartu keluarga sebelumnya;
8) perubahan data keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 7 meliputi:
a) penambahan anggota keluarga selain calon murid;
b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
b) Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Calon murid baru yang memilih jalur afirmasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
2) calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dapat menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun surat keterangan tidak mampu sebagai persyaratan pengganti DTSEN;
3) bagi calon murid baru penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari psikolog atau dokter.
c) Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
Bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena ketugasan orang tua harus memiliki:
1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
3) Bagi calon murid baru yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki:
(a) SK penugasan orang tua sebagai guru;
(b) kartu keluarga;
(c) mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga kependidikan bertugas.
- Asli dan Fotokopi Akta Kelahiran
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sesuai jalur pendaftaran (Kartu Keluarga minimal 1 tahun, DTSEN, surat tugas orang tua, dan lain-lain);
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
• Putra menggunakan map warna biru;
• Putri menggunakan map warna merah.
- Pendaftaran calon murid baru dilaksanakan secara luring atau langsung di SD Negeri 4 Wates;
- Pendaftaran dilaksanakan tanggal 29, 30 Juni, dan 1 Juli 2026, pukul 08.00 – 12.00 WIB;
- Seleksi dilaksanakan tanggal 1 Juli 2026, pukul 13.00 WIB sampai selesai;
- Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 08.00 WIB;
- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2026 pukul 08.00–12.00 WIB.
- Calon murid baru/orang tua/wali datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran;
- Mengambil nomor antrean pendaftaran;
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan sesuai jalur penerimaan murid baru yang dipilih;
- Calon murid baru/orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) jalur penerimaan murid baru;
- Panitia SPMB memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
- Calon murid baru/orang tua/wali memantau pengumuman melalui papan pengumuman atau media digital resmi sekolah.
